Perwakilan Diplomatik
1.
Tugasnya dalam bidang politik
2.
Hanya 1 perwakilan dan ditempatkan di Ibu Kota
Negara
3.
Surat tugas ditandatangani oleh Kepala
Negara
4.
Dapat mempengaruhi perwakilan konsuler
5.
Memiliki daerah Ekstrateritorial
6.
Dapat berhubungan langsung dengan pemerintah pusat
Negara penerima
7.
Hak immunitasnya penuh
8.
Masa berakhirnya apabila : • Sudah habis masa jabatan
•Ditarik
(recalled) oleh pemerintah negaranya.
•Tidak disenangi
Negara penerima (dipersona non
Grata)
•Negara
penerima dan pengirim perang (pasal 43 Konvensi Wina
1961)
Perwakilan Konsuler
1.
Tugasnya dalam bidang non politik
2.
Lebih dari 1 perwakilan, tergantung kebutuhan
3.
Surat tugas ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri
4.
Harus tunduk pada perwakilan diplomatik
5.
Tidak Memiliki daerah Ekstrateritorial
6.
Hanya dapat berhubungan dengan pemerintah setempat (daerah), jika ingin berhubungan dengan pemarintah pusat maka melalui perwakilan diplomatik
7. Hak imunitasnya sebagian
8. Berakhirnya
: •Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
•Penarikan dari Negara pengirim
•Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler (pasal
23,24,25 konvernsi Wina
1963)
1 komentar:
nyimak aja neng jangan lupa mampir ya di blog sederhana ane
http://danangeternal.blogspot.com/
Posting Komentar