Rabu, 18 September 2013

Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler


Perwakilan Diplomatik

1.  Tugasnya dalam bidang politik

2.  Hanya 1 perwakilan dan ditempatkan di Ibu Kota Negara

3.  Surat tugas ditandatangani oleh Kepala Negara

4.  Dapat mempengaruhi perwakilan konsuler

5.  Memiliki daerah Ekstrateritorial

6.  Dapat berhubungan langsung dengan pemerintah pusat Negara penerima

7.  Hak immunitasnya penuh

8.  Masa berakhirnya apabila : • Sudah habis masa jabatan

                                                     Ditarik (recalled) oleh  pemerintah negaranya.

                                                     Tidak disenangi Negara penerima (dipersona non Grata)

                                                     •Negara penerima dan pengirim perang (pasal 43 Konvensi Wina 1961)


Perwakilan Konsuler
1. Tugasnya dalam bidang non politik

2. Lebih dari 1 perwakilan, tergantung kebutuhan

3. Surat tugas ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri

4. Harus tunduk pada perwakilan diplomatik

5. Tidak Memiliki daerah Ekstrateritorial

6. Hanya dapat berhubungan dengan pemerintah setempat (daerah), jika ingin berhubungan dengan pemarintah pusat maka melalui perwakilan diplomatik

7. Hak imunitasnya sebagian

8. Berakhirnya : Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir

              Penarikan dari Negara pengirim

              Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler (pasal 23,24,25 konvernsi Wina 1963)